Membagikan Uang di Kuburan

Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor:4990

Pertanyaan 4: Apakah boleh membagi-bagikan uang di kuburan sesuai dengan adat kebiasaan suatu masyarakat?


Jawaban 4: Bersedekah untuk orang mati memang dianjurkan, tetapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah membagi-bagikan sedekah di pemakaman, baik setelah atau sebelum penguburan, atau di waktu lain. Padahal beliau sering melayat jenazah dan menziarahi kuburan, begitu juga para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum. Membagikan sedekah di perkuburan adalah bidah yang menyalahi petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Ketua
Abdullah bin Qu’ud Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz