Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:
1707
Pertanyaan 1: Apa hukum mengeraskan suara dalam melantunkan
tahlil secara berjamaah sepanjang perjalanan mengiringi jenazah ke
pemakaman?
Jawaban 1: Membaca tahlil atau ayat Alquran
sepanjang perjalanan mengiringi jenazah bukanlah petunjuk dari
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau perbuatan yang pernah
dipraktikkannya. Sepengetahuan kami, beliau juga tidak pernah memberi
perintah untuk bertahlil secara berjamaah. Justru ada hadis yang
menyebutkan bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
melarang mengiringi jenazah dengan suara keras atau sambil menyalakan api.
(HR. Abu Dawud)
Qais bin ‘Abbad, salah satu tabiin senior dari murid Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Mereka lebih menyukai merendahkan suara
ketika mengiringi jenazah, saat berzikir, dan ketika berperang.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Tidak dianjurkan mengeraskan suara ketika
mengiringi jenazah, saat membaca Alquran, berzikir, atau dalam hal
lainnya. Ini adalah pendapat dari empat imam mazhab. Pendapat ini juga
diriwayatkan dari sahabat dan tabiin, dan tidak ada satu pun ulama yang
menyalahinya.”
|
| (Nomor bagian 9; Halaman 20) |
|
Ibnu Taimiyah juga berkata, “Para ulama telah
sepakat bahwa hal ini tidak pernah dilakukan pada masa abad-abad
generasi terbaik.” Oleh karena itu, jelaslah bagi Anda bahwa mengeraskan
suara tahlil ketika mengiringi jenazah adalah bidah. Hukum yang sama
juga berlaku bagi kalimat yang serupa dengannya, seperti “Tauhidkan
Allah!”, “Ingatlah Allah!”, atau bacaan kasidah, seperti kasidah
al-Burdah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
| Anggota |
Anggota |
Wakil Ketua Komite |
Ketua |
| Abdullah bin Qu’ud |
Abdullah bin Ghadyan |
Abdurrazzaq Afifi |
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |