Membaca Kalimat Tahlil (La Ilaha Illallah) dengan Suara Keras secara Berjamaah

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:1707


Pertanyaan 1: Apa hukum mengeraskan suara dalam melantunkan tahlil secara berjamaah sepanjang perjalanan mengiringi jenazah ke pemakaman?


Jawaban 1: Membaca tahlil atau ayat Alquran sepanjang perjalanan mengiringi jenazah bukanlah petunjuk dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atau perbuatan yang pernah dipraktikkannya. Sepengetahuan kami, beliau juga tidak pernah memberi perintah untuk bertahlil secara berjamaah. Justru ada hadis yang menyebutkan bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mengiringi jenazah dengan suara keras atau sambil menyalakan api. (HR. Abu Dawud)

Qais bin ‘Abbad, salah satu tabiin senior dari murid Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Mereka lebih menyukai merendahkan suara ketika mengiringi jenazah, saat berzikir, dan ketika berperang.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak dianjurkan mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah, saat membaca Alquran, berzikir, atau dalam hal lainnya. Ini adalah pendapat dari empat imam mazhab. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sahabat dan tabiin, dan tidak ada satu pun ulama yang menyalahinya.”


(Nomor bagian 9; Halaman 20)

Ibnu Taimiyah juga berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa hal ini tidak pernah dilakukan pada masa abad-abad generasi terbaik.” Oleh karena itu, jelaslah bagi Anda bahwa mengeraskan suara tahlil ketika mengiringi jenazah adalah bidah. Hukum yang sama juga berlaku bagi kalimat yang serupa dengannya, seperti “Tauhidkan Allah!”, “Ingatlah Allah!”, atau bacaan kasidah, seperti kasidah al-Burdah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Qu’ud Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz