Fatwa Nomor (
11120 )
Pertanyaan: Saya seorang Muslim dari Sudan. Alhamdulilah saya
bekerja di Kerajaan Arab Saudi sejak beberapa waktu lamanya. Beberapa
waktu yang lalu saya mendapatkan surat berisi kabar meninggalnya seorang
kerabat di Sudan karena bunuh diri. Semoga Allah melindungi kita.
Saya pun mengirimkan ucapan belasungkawa kepada keluarganya di
Sudan, dan menyampaikan rasa empati padanya. Pada waktu yang sama saya
mengirimkan surat kepada seorang kerabat yang bekerja di Uni Emirat
Arab. Saya memberitahunya tentang peristiwa yang telah terjadi, serta
ucapan belasungkawa yang telah saya kirim.
Dia tidak menyetujui saya mengirimkan ucapan belasungkawa dan rasa
berduka cita kepada orang yang meninggal karena bunuh diri. Saya mohon
agar Anda memberikan penjelasan kepada saya dengan fatwa yang jelas
tentang:
Apakah secara syariat boleh menyampaikan belasungkawa kepada
keluarga orang yang bunuh diri? Bolehkah kita berduka cita atas
meninggalnya? Apa dalilnya dari Alquran dan Sunah?
|
| (Nomor bagian 9; Halaman 24) |
|
Jawaban: Seorang Muslim diharamkan melakukan bunuh diri, Allah Ta’ala berfirman:
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan
dan Allah Ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(29)
dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan berlaku
aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang
demikian itu adalah mudah bagi Allah.
, Dan telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda:
Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan disiksa dengan sesuatu tersebut.
(HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Barangsiapa melakukan bunuh diri, maka ia
telah melakukan sebuah dosa besar. Dia terancam hukuman Allah, tapi
boleh berempati dan berduka cita padanya, mendoakan, serta melakukan
takziah kepada keluarganya, sebab dia bukanlah orang kafir karena bunuh
diri yang ia perbuat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
| Anggota |
Wakil Ketua Komite |
Ketua |
| Abdullah bin Ghadyan |
Abdurrazzaq `Afifi |
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |