CARA SHOLAT ISTISQA'

Pertanyaan keempat dari fatwa nomor 9527

PERTANYAAN:
Berapa jumlah raka'at sholat istisqa', surat apa yang sebaiknya dibaca dan apakah bacaannya dengan jahr atau dengan pelan?

JAWABAN:
Sholat istisqa' adalah dua raka'at, dua-duanya dibaca jahr dalam rangka mencontoh amalan Nabi - صلى الله عليه وسلم .

Wa billãhittaufiq wa shallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa ãlihí wa shahbihí wa sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua:
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil:
Abdurrozzaq Afify

Anggota:
Abdullah Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
---------------------------------------------------

http://shamela.ws/browse.php/book-8381/page-5432#page-5961

السؤال الرابع من الفتوى رقم (9527)

س4: كم عدد ركعات صلاة الاستسقاء، وماذا يحسن أن يقرأ فيهما؟ وهل هي جهرا أم سرا؟

ج4: صلاة الاستسقاء ركعتان، يجهر فيهما، تأسيا بالنبي صلى الله عليه وسلم.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

HUKUM MEMBIARKAN CELAH DI ANTARA JAMA'AH SHALAT

Pertanyaan ke-14 dari fatwa nomor 4172

PERTANYAAN:
Apa hukum membiarkan celah di antara jama'ah sholat, begitu pula membiarkan terpisahnya pundak dan mata kaki satu sama lainnya?

JAWABAN:
Yang wajib adalah menyamaratakan shaf-shaf, meluruskan pundak dan mata kaki. Dan tidak boleh membuat celah di antara makmum di dalam satu shaf.

Wa billãhittaufiq wa shallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa ãlihí wa shahbihí wa sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua:
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil:
Abdurrozzaq Afify

Anggota:
Abdullah Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud
---------------------------------------------------

http://shamela.ws/browse.php/book-8381/page-1390#page-5432

السؤال الرابع عشر من الفتوى رقم (4172)

س14: ما حكم ترك الفرجات بين المصلين وفرق المناكب والأقدام بعضهم عن بعض؟

ج14: الواجب تسوية الصفوف والمحاذاة بين المناكب والأكعب، ولا يجوز جعل فرج بين أفراد الصف الواحد.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء

عضو ... عضو ... نائب رئيس اللجنة ... الرئيس
عبد الله بن قعود ... عبد الله بن غديان ... عبد الرزاق عفيفي ... عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Alih Bahasa :
Admin AppSalafy

Bagaimana cara menegakkan syari'at islam di NKRI?

➖TANYA JAWAB➖➖➖

❓Tanya:
Bagaimana cara menegakkan syariat islam di NKRI? Dan bagaimana pula cara mendapatkan pemimpin yang baik? Apa dalilnya?

⭕Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Cara menegakkan syariat islam di NKRI pada saat seperti ini, dengan cara kita memulainya.
✔Menerapkan syariat islam pada diri kita,
✔rumah tangga kita,
✔dakwah kita,
✔muamalah kita dengan masyarakat luar, tegakkan syariat islam.

Syariat islam itu luas maknanya, ini yang pertama. Jangan sampai terbatas syariat islam itu hanya penerapan tindak hukum pidana.

Yang mencuri dipotong tangannya,
yang membunuh diqishas,
⚡yang berzina dicambuk kalau dia bujang,
dirajam kalau dia sudah muhson, sudah menikah atau pernah menikah, dan seterusnya.

✋Tidak hanya itu, hukum islam luas. Maka kita terapkan, kita amalkan pada diri kita masing-masing, dan kita mengajak saudara-saudara kita kaum muslimin untuk itu, barakallahufiikum.

☝Yang kedua, kita banyak-banyak berdoa. Dalam kondisi seperti ini, kita lemah. Sampai saat ini, pemerintah kita masih dikelilingi oleh para kaki tangan-kaki tangan dan pembisik-pembisik jahat yang
⛔membisikkan liberalisme,
⛔membisikkan sekulerisme,
⛔membisikkan anti dakwah sunnah,
⛔anti syariat islam.

☝Doakan agar pemerintah kita segera diselamatkan oleh Allah dari bithanah sayyiah, berdoa, berdoa dan berdoa.

Kemudian yang ketiga, berdakwah, terus mungkin saja dengan amal shaleh yang kita lakukan, terkabulkan doa kita. Kita sebagai rakyat yang berbenah. Barakallahufiikum.

Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/10/bagaimana-cara-menegakan-syariat-islam.html

TIS | طلب العلم الشرعي

HUKUM LAYANAN GRATIS

        

Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله

Pertanyaan:
Apa pendapat Anda
yang mulia tentang pemilik stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang memberi tanda khusus bagi siapa yang membeli bahan bakar dalam jumlah tertentu
secara terhimpun maupun terpisah beberapa kali, lalu tanda itu akan
diwujudkan dengan memberikan pelayanan (servis) gratis seperti cuci mobil, tambal ban... dan lain-lain? Apa pendapat Anda terhadap orang yang berfatwa dengan perkara baru seperti ini tanpa dalil?

Jawaban:
Menurutku praktek ini tidak boleh karena beberapa point berikut:
1⃣Pertama: Pelayanan ini tidak ada imbalannya, dan pemiliknya tidaklah memberikan dengan maksud bersedekah dan membantu namun memberikannya hanya karena persaingan, lalu mana gantinya?
2⃣Kedua: Bahwasannya praktek ini berdampak buruk bagi pemilik stasiun lainnya karena mereka terpaksa memberikan layanan yang sama atau layanan yang lain, jika tidak orang-orang akan berpaling dari mereka. Nabi صلي الله عليه و سلم berasabda:
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." HR.al-Imam Ahmad
3⃣Ketiga: Bahwasannya praktek ini akan membuka pintu kompetisi para pemilik stasiun untuk memberikan berbagai
iming-iming yang tidak dimiliki stasiun lainnya. Hal tersebut menyebabkan kesulitan dan kesusahan bagi mereka, sehingga   pintu ini harus ditutup dari asalnya.

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=67884&page=2

✏Abu Zulfa

WHATSAPP AL-UKHUWWAH

الخدمات المجانية @ ما رأي فضيلتكم في صاحب محطة وقود وضع ميزة خاصة لمن اشترى كمية معينة من الوقود، مجتمعة أو متفرقة على عدة مرات، وتلك الميزة تتلخص في أداء خدمة مجانا، كغسيل للعربة وإصلاح بنشر .. ونحو ذلك؟ وما رأيكم في من يفتى في مثل هذه الأمور الجديدة بدون دليل؟
ـ أرى أن هذا العمل لا يجوز لأمور:
أولها: أن هذه الخدمة لا مقابل لها، وصاحبها لم يبذلها من باب التبرع والاعانة، وإنما بذلها من باب المعارضة فأين عوضها؟
ثانيا: أن هذا يضر بأصحاب المحطات الآخرين، لأنهم سيضطرون إلى بذل مثل تلك الخدمة أو غيرها، والا فسينصرف الناس عنهم، والنبي صلى الله عليه وسلم يقول: (لا ضرر ولا ضرار) رواه الإمام أحمد.
ثالثا: أن هذا العمل سيفتح باب تسابق أصحاب المحطات إلى بذل أنواع المغريات التي ليست عند الآخرين، وذلك يسبب لهم الإحراج والمشقة، فيتعين سد هذا الباب من أصله

〰〰〰〰〰〰〰

APAKAH BOLEH KAUM WANITA MEMAKAI GAUN PENGANTEN BERWARNA PUTIH

✒ Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mengenakan gaun pernikahan berwarna putih? Mengingat bahwa itu merupakan bentuk tasyabuh kepada yahudi dan nashara sedangkan sebagian wanita mengentengkan hal itu bahwa bila mengenakannya tidak dengan niat tasyabuh maka boleh.

Jawaban: Tidak boleh, bila diketahui bahwa gaun itu khusus untuk Yahudi dan Nashara. Sekarang ini saya tidak mengetahui kalau hal itu tasyabuh. Akan tetapi bila benar diketahui bahwa itu tasyabuh dan khusus untuk Yahudi dan Nashara, maka hadits bersifat umum “Barang siapa menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tetsebut.”

Dan tidak dipersyaratkan ada atau tidaknya niat. Namun bila ia mengagungkan mereka (Yahudi dan Nasrani) dan menganggap bahwa gaun (pakaian) mereka itu lebih baik, maka dikhawatirkan kekufuran atasnya. Adapun sekedar mengenakan demikian maka ia berdosa.

Dari kaset: Asilatu Nisa’ li Hajji

Sumber:http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=759

Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

http://forumsalafy.net/apakah-boleh-kaum-wanita-memakai-gaun-penganten-berwarna-putih/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Berhutang untuk Berqurban, bolehkah?

9⃣FIQH RINGKAS ibadah QURBAN (UDH-HIYYAH)

----------------------

9- Berhutang untuk Berqurban, bolehkah?

✅ Berhutang untuk membeli hewan kurban DIPERBOLEHKAN bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati.

⛔ Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan.
 (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/110)

▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

BOLEHKAH AQIQAH SEKALIGUS QURBAN?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:

❌ "Aqiqah TIDAK BISA MENGGANTIKAN Qurban, dan Qurban TIDAK BISA MENGGANTIKAN aqiqah.

Kalau anak yang dilahirkan, hari ketujuhnya bertepatan dengan hari Iedul Adha, maka yang lebih benar adalah dia harus menyembelih untuk qurban dan aqiqah dengan dua kambing, karena masing-masing merupakan ibadah yang dimaksudkan (sebagai ibadah tersendiri)"

Dikutip dari "al-Kanzu ats-Tsamin fii Su'alaat Ibni Sunaid li Ibni 'Utsaimin" hal 135.

……………………………………
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~