Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (2251 )
Pertanyaan 4: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca
doa secara langsung setelah salat jenazah secara bersama-sama.
Sekelompok orang mengatakan bahwa hal itu adalah bidah, sebab tidak ada
riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para
sahabat yang mulia. Ulama fikih menyatakan bahwa hukumnya tidak boleh.
Kelompok lainnya mengatakan disunahkan dan dianjurkan, lalu siapa yang
benar?
Jawaban 4: Doa merupakan ibadah, dan semua
ibadah dilaksanakan karena adanya perintah. Oleh karena itu, tidak boleh
melakukan ibadah jika tidak disyariatkan oleh Allah. Tidak ada riwayat
dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan bahwa
beliau bersama para sahabat mendoakan jenazah setelah selesai melakukan
salat jenazah. Riwayat yang ada adalah bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam berdiri di makam setelah meratakannya lalu bersabda:
Bacalah istighfar untuk saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya,
karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya (oleh malaikat).
Berdasarkan hal itu jelaslah bahwa pendapat yang benar adalah pendapat
yang mengatakan tidak boleh berdoa setelah salat jenazah secara
berjamaah. Hal ini adalah bidah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
| Anggota | Wakil Ketua Komite | Ketua |
| Abdullah bin Qu’ud | Abdurrazzaq `Afifi | Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |