Berdoa dan Menghadiahkan Pahala Amal untuk Orang Mati

Pertanyaan Keempat dari Fatwa Nomor (2251 )

Pertanyaan 4: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca doa secara langsung setelah salat jenazah secara bersama-sama. Sekelompok orang mengatakan bahwa hal itu adalah bidah, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat yang mulia. Ulama fikih menyatakan bahwa hukumnya tidak boleh. Kelompok lainnya mengatakan disunahkan dan dianjurkan, lalu siapa yang benar?


Jawaban 4: Doa merupakan ibadah, dan semua ibadah dilaksanakan karena adanya perintah. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan ibadah jika tidak disyariatkan oleh Allah. Tidak ada riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan bahwa beliau bersama para sahabat mendoakan jenazah setelah selesai melakukan salat jenazah. Riwayat yang ada adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdiri di makam setelah meratakannya lalu bersabda: Bacalah istighfar untuk saudara kalian dan mintalah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya (oleh malaikat). Berdasarkan hal itu jelaslah bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan tidak boleh berdoa setelah salat jenazah secara berjamaah. Hal ini adalah bidah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Qu’ud Abdurrazzaq `Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz