Pertanyaan Pertama dan Kedua dari Fatwa Nomor:
1333
Pertanyaan 1: Apakah boleh membaca al-Fatihah atau ayat Alquran
untuk orang yang meninggal dunia ketika berziarah? Apakah bacaan itu
memberi manfaat kepada penghuni kubur?
|
| (Nomor bagian 9; Halaman 39) |
|
Jawaban 1: Diriwayatkan
dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau menziarahi kuburan
dan mendoakan orang-orang yang meninggal dunia dengan doa-doa yang
diajarkan beliau kepada para sahabat. Di antara doa itu adalah
“Semoga keselamatan dilimpahkan kepada kalian, wahai kaum mukminin dan
muslimin penghuni kuburan. Insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami
memohon pengampunan kepada Allah untuk kita semua.”
Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa beliau membaca surah
atau ayat Alquran untuk orang meninggal dunia, padahal beliau seringkali
berziarah ke kuburan. Jika hal itu memang dianjurkan, tentu beliau
mempraktikkan dan menjelaskannya kepada para sahabat, demi untuk
memperoleh pahala dan sebagai rahmat untuk umatnya, serta melaksanakan
kewajibannya dalam menyampaikan dakwah. Allah Ta’ala menggambarkan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam firman-Nya,
Sesungguhnya seorang rasul telah datang kepadamu dari kaummu sendiri,
berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan
keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap
orang-orang mukmin
Karena dalam fakta yang ada beliau tidak pernah melakukannya, maka ini
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Aturan seperti
ini telah diketahui oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu mereka
mengikuti jalan Rasulullah. Mereka cukup mengambil hikmah dan berdoa
untuk orang yang meninggal dunia ketika berziarah. Para ulama salaf
saleh juga tidak pernah diriwayatkan membaca Alquran untuk orang-orang
yang sudah meninggal dunia. Membaca Alquran untuk mereka adalah bidah
yang diada-adakan. Dalam hal ini terdapat riwayat bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”
(Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
| Anggota |
Anggota |
Wakil Ketua Komite |
Ketua |
| Abdullah bin Mani’ |
Abdullah bin Ghadyan |
Abdurrazzaq Afifi |
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |