Membaca Alquran di Kuburan

Pertanyaan Pertama dan Kedua dari Fatwa Nomor:1333

Pertanyaan 1: Apakah boleh membaca al-Fatihah atau ayat Alquran untuk orang yang meninggal dunia ketika berziarah? Apakah bacaan itu memberi manfaat kepada penghuni kubur?



(Nomor bagian 9; Halaman 39)


Jawaban 1: Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau menziarahi kuburan dan mendoakan orang-orang yang meninggal dunia dengan doa-doa yang diajarkan beliau kepada para sahabat. Di antara doa itu adalah “Semoga keselamatan dilimpahkan kepada kalian, wahai kaum mukminin dan muslimin penghuni kuburan. Insya Allah kami akan menyusul kalian. Kami memohon pengampunan kepada Allah untuk kita semua.” Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa beliau membaca surah atau ayat Alquran untuk orang meninggal dunia, padahal beliau seringkali berziarah ke kuburan. Jika hal itu memang dianjurkan, tentu beliau mempraktikkan dan menjelaskannya kepada para sahabat, demi untuk memperoleh pahala dan sebagai rahmat untuk umatnya, serta melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan dakwah. Allah Ta’ala menggambarkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam firman-Nya, Sesungguhnya seorang rasul telah datang kepadamu dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin Karena dalam fakta yang ada beliau tidak pernah melakukannya, maka ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Aturan seperti ini telah diketahui oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu mereka mengikuti jalan Rasulullah. Mereka cukup mengambil hikmah dan berdoa untuk orang yang meninggal dunia ketika berziarah. Para ulama salaf saleh juga tidak pernah diriwayatkan membaca Alquran untuk orang-orang yang sudah meninggal dunia. Membaca Alquran untuk mereka adalah bidah yang diada-adakan. Dalam hal ini terdapat riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.” (Muttafaq ‘Alaih)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Anggota Wakil Ketua Komite Ketua
Abdullah bin Mani’ Abdullah bin Ghadyan Abdurrazzaq Afifi Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz