Menghadiahkan Pahala Bacaan Alquran untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor:2232

Pertanyaan 3:

(Nomor bagian 9; Halaman 43)

Apakah pahala bacaan Alquran dan ibadah lainnya sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia, baik dari anak-anaknya maupun orang lain?


Jawaban 3: Tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau membaca Alquran lalu menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia, baik untuk kerabat beliau maupun orang lain. Andaikata pahalanya memang sampai kepada mereka, tentu beliaulah yang paling gigih melakukannya. Beliau juga akan menjelaskannya kepada umat, supaya mereka dapat memberikan manfaat kepada orang yang sudah meninggal dunia. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam amat belas kasihan dan penyayang terhadap orang-orang mukmin. Khulafaurrasyidin dan seluruh sahabat radhiyallahu ‘anhum mengikuti beliau dalam hal ini. Kami tidak menemukan keterangan bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan pahala Alquran kepada orang lain. Sesungguhnya, semua kebaikan diperoleh dengan mengikuti ajaran beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, serta petunjuk para khalifah dan seluruh sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sementara itu, segala keburukan diperoleh dari mengikuti bidah dan perkara-perkara yang diada-adakan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan hal ini dengan sabdanya, “Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan (di dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bidah dan setiap bidah itu sesat.” Beliau juga bersabda, “Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.” Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membaca Alquran diniatkan untuk orang yang meninggal dunia, dan pahala bacaannya tidak akan sampai kepada mereka. Bahkan, itu adalah perbuatan bidah.

Adapun ibadah-ibadah lain, selama ada dalil sahih yang menunjukkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang yang meninggal dunia, maka kita wajib menerimanya, seperti sedekah, doa, dan haji. Akan tetapi, amal yang tidak ada dalilnya tidak boleh diamalkan kecuali jika ada dalil yang menganjurkannya. Oleh karena itu, tidak boleh membaca Alquran untuk orang yang meninggal dunia karena pahalanya tidak akan sampai. Bahkan, itu merupakan perbuatan bidah. Demikian menurut pendapat yang terkuat dari dua pandangan ulama.


(Nomor bagian 9; Halaman 44)


Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota Ketua
Abdullah bin Qu’ud Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz