Pertanyaan Ketiga dari Fatwa Nomor:2232
Pertanyaan 3:
| (Nomor bagian 9; Halaman 43) |
Apakah pahala bacaan Alquran dan ibadah lainnya sampai kepada
orang yang sudah meninggal dunia, baik dari anak-anaknya maupun orang
lain?
Jawaban 3: Tidak ada riwayat dari Nabi
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau membaca Alquran lalu
menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia,
baik untuk kerabat beliau maupun orang lain. Andaikata pahalanya memang
sampai kepada mereka, tentu beliaulah yang paling gigih melakukannya.
Beliau juga akan menjelaskannya kepada umat, supaya mereka dapat
memberikan manfaat kepada orang yang sudah meninggal dunia. Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam amat belas kasihan dan
penyayang terhadap orang-orang mukmin. Khulafaurrasyidin dan seluruh
sahabat radhiyallahu ‘anhum mengikuti beliau dalam hal ini. Kami tidak
menemukan keterangan bahwa salah seorang dari mereka menghadiahkan
pahala Alquran kepada orang lain. Sesungguhnya, semua kebaikan diperoleh
dengan mengikuti ajaran beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, serta
petunjuk para khalifah dan seluruh sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Sementara itu, segala keburukan diperoleh dari mengikuti bidah dan
perkara-perkara yang diada-adakan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
telah memperingatkan hal ini dengan sabdanya,
“Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan (di dalam agama), karena
setiap perkara yang diada-adakan adalah bidah dan setiap bidah itu
sesat.”
Beliau juga bersabda,
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membaca Alquran diniatkan untuk
orang yang meninggal dunia, dan pahala bacaannya tidak akan sampai
kepada mereka. Bahkan, itu adalah perbuatan bidah.
Adapun ibadah-ibadah lain, selama ada dalil
sahih yang menunjukkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang yang
meninggal dunia, maka kita wajib menerimanya, seperti sedekah, doa, dan
haji. Akan tetapi, amal yang tidak ada dalilnya tidak boleh diamalkan
kecuali jika ada dalil yang menganjurkannya. Oleh karena itu, tidak
boleh membaca Alquran untuk orang yang meninggal dunia karena pahalanya
tidak akan sampai. Bahkan, itu merupakan perbuatan bidah. Demikian
menurut pendapat yang terkuat dari dua pandangan ulama.
| (Nomor bagian 9; Halaman 44) |
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
| Anggota | Ketua |
| Abdullah bin Qu’ud | Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |