Fatwa Nomor:
1207
Pertanyaan: Saya mendengar sebagian pelajar di Masjid Nabawi
berkata, “Mengupah orang untuk tadarus Alquran dan diniatkan untuk orang
yang meninggal dunia tidak ada dalilnya.” Oleh karena perbuatan ini
sangat berkembang di negara kami dan negara-negara lainnya, saya
berharap Anda berkenan memberikan fatwa disertai dalil. Apa yang harus
dilakukan terhadap sejumlah uang yang diwasiatkan oleh orang yang
meninggal dunia untuk digunakan sebagai biaya tadarus Alquran atas
namanya?
|
| (Nomor bagian 9; Halaman 38) |
|
Jawaban: Menyewa orang yang membacakan Alquran
atas nama orang sudah yang meninggal dunia demi melaksanakan wasiatnya
adalah bidah. Oleh karena itu, perbuatan ini tidak boleh dilakukan dan
hukumnya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa yang melakukan suatu perbuatan tanpa berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”
Selain itu, harta yang pernah diwasiatkan oleh orang yang sudah
meninggal dunia untuk mengupah pembaca Alquran atas nama dirinya harus
digunakan untuk amal-amal saleh. Jika keturunannya ada yang fakir, maka
sebaiknya harta tersebut disedekahkan kepada mereka sesuai kebutuhan.
Atau, dapat pula diberikan kepada orang yang membutuhkan bantuan,
seperti pelajar Alquran dan ilmu agama, karena mereka lebih pantas untuk
dibantu dengan harta itu. Demikian pula pada amal-amal saleh lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
| Anggota |
Anggota |
Wakil Ketua Komite |
Ketua |
| Abdullah bin Mani’ |
Abdullah bin Ghadyan |
Abdurrazzaq Afifi |
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz |